Minggu, 25 November 2012

JENIS-JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA



Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Secara umum koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
1)   Koperasi konsumen
Koperasi konsumen merupakan koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar.
2)   Koperasi produsen
Koperasi produsen merupakan koperasi yang usaha pokoknya menghasilkan barang atau jasa dengan cara menjual dan membeli bersama bahan yang diperlukan agar harga bahan dan barang yang dihasilkan lebih rendah.
3)   Koperasi kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi kredit merupakan koperasi yang memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
4)   Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen, sehingga pemasok barang dapat dikatakan sebagai owner dari koperasi ini.
5)   Koperasi Jasa
Koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

CONTOH KOPERASI 

Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. 
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.

DEFINISI KOPERASI DAN LANDASAN HUKUM DIDALAMNYA



Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan yang terdapat didalam para anggotanya. Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum. Koperasi juga sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Sedangkan menurut Widiyanti (1994), koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan gotong royong.

Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis. Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlakunya UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Menurut UU No.25 Tahun 1992 mencantumkan bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
  4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  5. Pendidikan dan kemandirian koperasi. 
  6. Kerjasama antar koperasi.

Senin, 19 November 2012

Pendapat Tokoh Masyarakat Mengenai Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan bertekad mengembalikan Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi kekuatan ekonomi Indonesia tahun 2013. Pernyataan tersebut disampaikan Menkop dan UKM Syarief Hasan, dalam Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) Pemberdayaan Koperasi dan UMKM "Revitalisasi KUD" di hadapan para Kepala Dinas Koperasi seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Saya bersama jajaran yang ada di pusat berserta Dinas Koperasi yang berada di daerah bertekad pada 2013, KUD menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang dapat diandalkan pemerintah," katanya. Menurut Menkop, sudah menjadi kewajiban bagi lembaganya menjadikan KUD ikon koperasi yang beranggotakan dari kalangan masyarakat desa sehingga pandangan buruk terhadap lembaga itu bisa diperbaiki. . "Jangan lagi ada KUD yang tidak aktif, hanya menunggu uluran tangan pemerintah. Tapi bisa bangkit bersama dengan pemerintah. Itulah tujuan revitalisasi KUD sebenarnya," ujarnya.

Upaya merevitalisasi KUD agar kembali menjadi kekuatan ekonomi rakyat, dilakukan dengan mengidentifikasi kondisi jumlah KUD yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia."Saya instruksikan kepada Deputi Bidang Produksi agar KUD itu diidentifikasi secara tepat, baik by name by adres, sehingga bisa dilakukan upaya peningkatan kompetensi bagi para pengelolanya" katanya. Menkop juga meminta kepada seluruh kepala dinas koperasi dan UKM mendorong para pengurus KUD untuk melakukan "self assessment" atau evaluasi diri. Kata Menkop, upaya itu perlu dilakukan dengan menggunakan analisis strengths, weaknesses, opportunities, threats (SWOT). Metode tersebut adalah yang paling termudah untuk melakukan identifikasi berbagai persoalan yang dihadapi KUD selama ini.

Menurut saya, revitalisasi yang paling penting dilakukan di tubuh KUD adalah membenahi masalah yang ada dalam internal lembaga itu sendiri. Setelah itu, baru melakukan pembenahan di sisi eksternalnya.
Secara umum, beberapa contoh masalah internal koperasi adalah : 
  • Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan diberbagai sektor.
  • Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien
  • Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas
  • Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi
Sedangkan, beberapa contoh masalah eksternal koperasi adalah:
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha
  • Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masing-masing koperasi memiliki persoalan berbeda-beda dan yang paling mengetahui hal itu adalah para kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun jika beberapa masalah internal dan eksternal yang ada dapat diselesaikan, maka upaya merevitalisasi KUD agar kembali menjadi kekuatan ekonomi rakyat dapat diwujudkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Rabu, 17 Oktober 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Arti kata etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan arti kata porfesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Didalam etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Data keuangan dan data ekonomi yang sudah di audit oleh para akuntan sangat diperlukan seiring dengan kemajuan perekonomian saat ini. Para pemilik atau penanam modal sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah tidak hanya di lingkungan dalam negeri namun sudah meluas hingga ke luar negeri. Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harus mendapatkan pengawasan atau pengendalian. Oleh karena itu, mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menanamkan modalnya. Akuntan juga dapat berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya. 

Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15. Pada masa itu, di Inggris, pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola (sekarang disebut auditor) diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal. Kalau kegiatan ini belum besar (dinilai dari jumlah dana) umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar dana kegiatan usaha, pemilik dana akan lebih berhati-hati agar modalnya tidak disalahgunakan oleh pihak pengelola tidak merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya yang telah disahkan sebagai badan hukum untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor. 


Sejarah perkembangan Etika Profesi Akuntansi secara global dapat dijabarkan sebagai berikut : 


1.        Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan. Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.        Masa Revolusi Industri Tahun 1900

Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal. Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur. Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3.        Tahun 1900 – 1930

Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4.        Tahun 1930 – Sekarang

Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).



Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Di Indonesia sendiri, berkembangnya profesi Akuntan sudah berjalan mulai dari masa kolonial Belanda. Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan, namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.  
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. 
Profesi akuntan publik di Indonesia terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah :
1.        Tumbuhnya pasar modal
2.        Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank.
3.     Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam  pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4.    Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.

Pada awal 1992 profesi akuntan publik diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu: 
1.        Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2.        Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3.        Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4.    Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional.