Sabtu, 03 Desember 2011

BENTUK-BENTUK AKOMODASI

Arus perubahan sosial mengakibatkan munculnya tuntutan dan penyesuaian baru didalam masyarakat, yang bila tuntutan dan penyesuaian baru tersebut kurang atau tidak diterima dan bahkan tidak dilakukan, akan menimbulkan goncangan-goncangan sosial di masyarakat, yang jika dibiarkan akan berakibat buruk pada masyarakat tersebut yaitu muncul disintegrasi sosial. Maka dalam rangka meredam dan mengurangi berbagai gejolak kekacauan tersebut diperlukan adanya suatu tindakan social, yaitu Akomodasi. Akomodasi merupakan suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi sosial antara pribadi dan kelompok-kelompok manusia untuk meredakan pertentangan. Menurut Soerjono Soekanto (1942–1990), seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang produktif menghasilkan karya tulis, Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan (akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku) dan suatu proses (akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan).
Ada beberapa tujuan Akomodasi secara Sosiologis, diantaranya :
1.   Untuk mengurangi konflik antar individu atau kelompok sebagai akibat perbedaan paham. Sehingga akomodasi disini bertujuan untuk mendapatkan suatu sintesa antara kedua kedua pendapat tersebut agar memperoleh suatu pola baru.
2.        Untuk mencegah meledaknya konflik
3.        Kerjasama antar kelompok-kelompok sosial yang saling terpisah.
4.    Mengusahakan peleburan antar kelompok-kelompok sosial yang terpisah. Seperti dengan perkawinan campuran atau asimilasi.
Dalam Menyelesaikan Masalah, akomodasi digunakan tindakan penyelesaian konflik dan pola penyelesaian konflik. Konflik yang dibiarkan akan semakin melebar baik dalam wilayah maupun ketajaman konflik. Dalam arti, konflik kecil yang dibiarkan semakin lama akan semakin besar jumlah orang atau kelompok yang terlibat, serta intensitas konflik juga akan semakin sengit dan tajam.
Tindakan penyelesaian terhadap adanya konflik dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
a.        Penyelesaian Menang Kalah (win-lose solution)
pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang hanya menguntungkan satu kelompok sedangkan kelompok yang satunya lagi dirugikan.
b.        Penyelesaian Menang-menang (win-win solution)
Pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang menguntungkan semua pihak yang terlibat konflik. Pola semacam ini terjadi bila semua kelompok yang berkonflik rela mengurangi tuntutannya dengan duduk satu meja mencari pemecahan bersama secara adil.
Ada delapan bentuk akomodasi, yaitu :
1.        Coercion
suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.
Contoh : menyuruh orang lain untuk melakukan kemauannya
2.        Compromise
suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain.
Contoh : dalam suatu rapat,dalam mengambil keputusan harus merupakan keputusan bersama.
3.        Arbitration
cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai.
Contoh : seorang polisi menghentikan perkelahian 2 orang. jika tidak berhenti maka 2 orang tersebut akan dibawa ke kantor polisi
4.        Mediation
cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
Contoh : Seorang ayah melerai anak-anaknya yg sedang berkelahi
5.        Conciliation
suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama.
Contoh : Ormas perlindungan anak bertemu dengan anggota DPR agar kekerasan terhadap anak dibawah umur dapat dihentikan.
6.        Toleration
suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal.
Contoh : Toleransi untuk saling menghormati antar satu ras dengan ras yang lainnya.
7.        Statlemate
suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan.
Contoh : Gencatan senjata antara kedua belah pihak yang terjadi konflik.
8.        Adjudication
suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. 
Contoh : pembelian tanah atau rumah,tetapi mempunyai masalah. Maka harus diselesaikan di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar