Arti kata etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Etika merupakan suatu ilmu
yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Sedangkan arti kata porfesi adalah bidang pekerjaan yg
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Didalam
etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
Akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki
peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga
pemerintahan. Data keuangan dan data ekonomi yang sudah di audit oleh para
akuntan sangat diperlukan seiring dengan kemajuan perekonomian saat ini. Para pemilik
atau penanam modal sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah
tidak hanya di lingkungan dalam negeri namun sudah meluas hingga ke luar
negeri. Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harus mendapatkan pengawasan
atau pengendalian. Oleh karena itu, mereka sangat memerlukan laporan keuangan
yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menanamkan modalnya. Akuntan
juga dapat berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui
pemberian jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya.
Profesi akuntan telah
dimulai sejak abad ke-15. Pada masa itu, di Inggris, pihak yang bukan pemilik
dan bukan pengelola (sekarang disebut auditor) diminta untuk memeriksa apakah
ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para
pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola /
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara
pemilik dan pengelola modal. Kalau kegiatan ini belum besar (dinilai dari
jumlah dana) umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh
sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar dana kegiatan usaha,
pemilik dana akan lebih berhati-hati agar modalnya tidak disalahgunakan oleh
pihak pengelola tidak merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat
pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya yang telah disahkan
sebagai badan hukum untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan
keuangan/laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita
kenal sebagai Auditor.
Sejarah perkembangan Etika Profesi Akuntansi secara global dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi
industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di
Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat
disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya
dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk
menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai
pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan. Hasil kerja
kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut
jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan
audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian
kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah
hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit
masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan
yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi
industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka
kegiatan produksi menjadi bersifat massal. Sistem akuntansi dan pembukuan pada
masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan
pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam
kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang
mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya
pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak
yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur. Secara
resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam
peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan
independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi
akuntan secara resmi (formal).
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan
besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap
perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan
audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus
merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem
pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari
pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih
kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan
kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang
terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang
membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor,
pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti
peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat
membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai
keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum
tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka
Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified
Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Di Indonesia sendiri,
berkembangnya profesi Akuntan sudah berjalan mulai dari masa kolonial Belanda.
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan,
ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban
karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan, namun
perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi
perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan
ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara
meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama
Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar
profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan
Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan
publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam
negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik
di Indonesia terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan
pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan
yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi
akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang
dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah :
1.
Tumbuhnya pasar modal
2.
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik
Bank maupun non-Bank.
3. Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan
perekonomian.
Pada awal 1992 profesi
akuntan publik diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk
melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha
kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun
1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus
diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1.
Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang
tersedia bagi masyarakat
2.
Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3.
Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang
lebih baik
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar