Seperti yang kita ketahui setiap negara identik
dengan perekonomian dari negara tersebut, tetapi apakah kita mengetahui
definisi dari kata ekonomi tersebut. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani
asal kata oikosnamos atau oikonomia yang artinya manajemen urusan rumah-tangga,
khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. Sehingga kurang lebih ekonomi
dapat dikatakan sebagai aturan untuk mengelola rumah tangga baik dalam
kehidupan keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
Ekonomi adalah ilmu sosial dengan banyak definisi
yang mempelajari tentang perilaku
individu dan masyarakat dalam memilih cara serta menggunakan sumber daya baik
sumber daya alam, manusia maupun modal dan juga memilih alternatif
penggunaan yang berlangsung secara
produktif maupun non produktif dalam
rangka memproduksi berbagai barang dan jasa untuk kemudian mendistribusikannya
baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu, ekonomi secara tidak langsung
berkaitan dengan koperasi yang dimana koperasi ini merupakan suatu badan usaha
yang berasaskan kekeluargaan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya. Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum.
Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Sedangkan menurut Widiyanti (1994),
koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai
usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah
bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris:
co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam
bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti
bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat
kerja sama.
Ada beberapa ilmuwan mendefiniskan arti koperasi
dari pandangan mereka masing-masing, contohnya adalah Calvert dalam bukunya
yang berjudul The Law and Principles of Cooperation", memberikan
definisi tentang koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memiliki hasrat
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Sedangkan Drs. A. Chaniago menggambarkan definisi koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar