Minggu, 25 November 2012

DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI



         Seperti yang kita ketahui setiap negara identik dengan perekonomian dari negara tersebut, tetapi apakah kita mengetahui definisi dari kata ekonomi tersebut. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani asal kata oikosnamos atau oikonomia yang artinya manajemen urusan rumah-tangga, khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. Sehingga kurang lebih ekonomi dapat dikatakan sebagai aturan untuk mengelola rumah tangga baik dalam kehidupan keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
Ekonomi adalah ilmu sosial dengan banyak definisi yang mempelajari tentang  perilaku individu dan masyarakat dalam memilih cara serta menggunakan sumber daya baik sumber daya alam, manusia maupun modal dan juga memilih alternatif penggunaan  yang berlangsung secara produktif maupun non produktif  dalam rangka memproduksi berbagai barang dan jasa untuk kemudian mendistribusikannya baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu, ekonomi secara tidak langsung berkaitan dengan koperasi yang dimana koperasi ini merupakan suatu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya.  Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum. Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Sedangkan menurut Widiyanti (1994), koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. 
Ada beberapa ilmuwan mendefiniskan arti koperasi dari pandangan mereka masing-masing, contohnya adalah Calvert dalam bukunya yang berjudul The Law and Principles of Cooperation", memberikan definisi tentang koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memiliki hasrat manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Sedangkan Drs. A. Chaniago menggambarkan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar