Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang dilandasi
oleh rasa kekeluargaan yang terdapat didalam para anggotanya. Menurut Undang-undang No. 25/1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan
hukum. Koperasi juga sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Sedangkan menurut Widiyanti (1994),
koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai
usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan gotong
royong.
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari
orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis. Ada lima istilah
yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut
ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 mencantumkan bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
- Pendidikan dan kemandirian koperasi.
- Kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar