Minggu, 25 November 2012

DEFINISI KOPERASI DAN LANDASAN HUKUM DIDALAMNYA



Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan yang terdapat didalam para anggotanya. Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum. Koperasi juga sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Sedangkan menurut Widiyanti (1994), koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan gotong royong.

Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis. Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlakunya UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Menurut UU No.25 Tahun 1992 mencantumkan bahwa prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
  4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  5. Pendidikan dan kemandirian koperasi. 
  6. Kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar