Senin, 26 November 2012

PRINSIP DAN CIRI KHAS KOPERASI



Dalam pelaksanaan kegiatan koperasi, koperasi didasarkan pada prinsip dan ciri-ciri yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Intemational Labor Organization dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan perkumpulan orang-orang
  2. Badan usaha yang dijalankan secara sukarela bergabung bersama; 
  3. Memiliki dan mencapai tujuan ekonomi yang sama 
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan 
  5. Memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang jatidiri koperasi, koperasi juga memiliki nilai-nilai yang menjadi ciri khas dari koperasi yang dirumuskan dari koperasi yang bekerja berdasarkan nilai-nilai organisasi seperti menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Selain itu ada nilai-nilai etis yang berupa kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.

Untuk menjalankan nilai-nilai koperasi dalam prakteknya diperlukan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, prinsip ini didefinisikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Menurut Danoewikarsa,1977 prinsip-prinsip koperasi terjabarkan sebagai berikut yaitu :
1.    Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
          Menjual dengan tunai.
2.    Menjual dengan harga umum (pasar)
3.    Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
4.    Satu suara bagi seorang anggota
5.    Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

Sedangkan menurut catatan Revrisond Baswir, prinsip dari koperasi masih ditambah lagi dengan tiga unsur yaitu :
1.    Pembatasan bunga alas modal
2.    Keanggotaan bersifat sukarela
3.  Semua anggota menyumbang dalam permodalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar